(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pengawasan ijin usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Admin distan | 13 November 2024 | 4 kali

Rabu, 13 November 2024. Setiap usaha peternakan dan kesehatan hewan yang akan beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah daerah dan lembaga terkait. Izin ini diperoleh setelah memenuhi serangkaian persyaratan administrasi dan teknis, termasuk penilaian terhadap kondisi sanitasi dan fasilitas yang ada di lokasi usaha. Selain itu, pengusaha peternakan dan kesehatan hewan juga diwajibkan untuk menyusun rencana pengelolaan limbah dan pemenuhan standar kesehatan hewan.

Dalam hal ini Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan yang ketat terhadap izin usaha peternakan dan kesehatan hewan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kegiatan peternakan yang berkembang khususnya di Kabupaten Buleleng memenuhi standar keamanan pangan, kesejahteraan hewan, serta mencegah penyebaran penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia).

Adapun pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di tempat praktek mandiri milik dokter hewan, serta di lokasi yang rencananya akan dibangun usaha pemotongan babi. Untuk ijin usaha praktek mandiri tersebut diatas secara administrasi dan teknis telah mememnuhi standar, namun untuk rencana pembangunan tempat pemotongan babi tersebut diatas masih perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan lebih lanjut.