(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pendampingan Aplikasi Pestisida Bantuan untuk Tanaman Tembakau di KT. Sari Daun Pertiwi, Desa Patemon

Admin distan | 01 Agustus 2024 | 36 kali

Kamis, 1 Agustus 2024 telah dilaksanakan pendampingan kegiatan aplikasi pestisida untuk tanaman tembakau bertempat di KT. Sari Daun Pertiwi, Desa Patemon. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PPL Wilbin, POPT Kec. Seririt dan Ketua Kelompok. Pengaplikasian bertempat di lahan garapan milik bapak Putu Dodik Suastika dengan luas areal 1 ha. Pestisida yang diaplikasikan dengan bahan aktif profenofos, dimana merk dagang Curacron dan hama sasaran yaitu ulat grayak pada tanaman tembakau.

Kegiatan pengaplikasian pestisida bertujuan untuk mengendalikan serangan ulat grayak yang mulai muncul di tanaman tembakau. Petani telah mengupayakan pengendalian dengan cara pemungutan ulat pada pertanaman. Selanjutnya untuk mengantisipasi agar serangan ulat grayak tidak meluas maka dilakukan tindakan aplikasi pestisida. Selain itu, serangan ulat grayak terbukti mampu menurunkan produksi dan kualitas daun tembakau. 

Pengaplikasian pestisida ini merupakan tindaklanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024. Adapun spesifikasi dari bantuan pestisida tersebut adalah berupa insektisida Curacron 500 EC, insektisida bersifat racun kontak dan lambung, bahan aktif profenofos 500g/liter dan berbentuk cair dengan volume 79 liter.

Penyaluran bantuan pestisida kepada petani diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anggota KT. Sari Daun Pertiwi sehingga mencapai produksi tembakau secara optimal.



(BPP Seririt)