Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidak pastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Pada hari Senin, 14 Februari 2022 dilaksanakan kegiatan verifikasi terkait AUTP Oleh Fungsional Analis PSP di Subak Pumahan, Desa Poh Bergong dan di hadiri oleh Pengurus Subak dan PPL Desa Poh Bergong dengan tetap menerapkan Prokes.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.
Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini dari 33 orang anggota Subak Pumahan yang menanam padi, yang saat ini umur tanaman padi yang terakhir tanam baru berumur 12 hst. Sehingga paling lambat data sudah masuk lagi 18 hari karena paling lambat umur tanaman itu 30 hst, diharapkan petani yang berkenan menjadi anggota AUTP sudah terdaftar, untuk bisa ikut menjadi anggota AUTP juga dengan melengkapi data, seperti nama sesuai KTP, NIK, luas lahan dan jumlah petakan alami.