(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI REGISTRASI KEBUN DAN PEMASARAN PORANG DI POKTAN MENTIK SARI MEKAR, DESA TAMBLANG, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin distan | 13 Maret 2022 | 97 kali

 Pembudidayaan tanaman porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi supaya bisa kirim hasil pertanian ke Cina. Sebab Cina mengisyaratkan keamanan pangandan aspek ketelusuran. Dalam rangka penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan untuk komoditas tanaman pangan serta diperolehnya ketelusuran melalui penerapan Good Agricultural Practices (GAP) serta dalam rangka mempercepat proses terbukanya kembali hambatan ekspor komodite porang ke Luar Negeri seperti  Negara China maka diperlukan adanya Pengawalan dan pendampingan dimulai dari lahan usaha (on farm) sampai pendistribusian produk. Untuk maksud tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam hal ini Tim Verifikasi Registrasi Kebun/Lahan Tanaman Porang (PT Siligita) pada hari Kamis, 31 Maret 2022 melaksanakan kegiatan sosialisasi Registrasi dan pemasaran Kebun/lahan porang di Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleleng. Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat kelompok tani Mentik Sari Mekar, Desa Tambalang dan di hadiri langsung oleh perwakilan dari PT. Siligita, PPL Wilbin dan Petani Porang. Adapun tujuan dari Sosialisasi registrasi dan pemasaran kebun porang tersebut adalah :

aeUntuk maksud tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam hal ini Tim Verifikasi Registrasi Kebun/Lahan Tanaman Porang (PT Siligita) pada hari Kamis, 31 Maret 2022 melaksanakan kegiatan sosialisasi Registrasi dan pemasaran Kebun/lahan porang di Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleleng. Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat kelompok tani Mentik Sari Mekar, Desa Tambalang dan di hadiri langsung oleh perwakilan dari PT. Siligita, PPL Wilbin dan Petani Porang. Adapun tujuan dari Sosialisasi registrasi dan pemasaran kebun porang tersebut adalah :

a.     Memastikan bahwa sistem budidaya tanaman porang yang dilakukan oleh pemohon sudah baik dan benar dalam rangka tercapainya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan.

b.     Mempermudah proses ketelusuran terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk tanaman pangan khususnya tanaman Porang

c.     Untuk mendorong dan mempercepat akses pasar produk tanaman pangan khususnya Porang

d.     Meningkatkan mutu dan keamanan pada produk tanaman porang sehingga dapat bersaing dalam pasar luar Negeri (ekspor).