Senin, 8 Juli 2024 Bidang Perkebunan melaksanakan kegiatan pendataan STDB kopi di Subak Abian Amerta Sari, Desa Pegayaman. Kegiatan pendataan ini dilaksanakan bersama Kepala Bidang Perkebunan, Tim STDB Buleleng yang terdiri dari PP-Ahli Muda, POPT Perkebunan, PPL Wilbin Pegayaman dan staff Bidang Perkebunan.
Pendataan ini menyasar anggota subak abian yang memiliki lahan kopi dan pelaksanaannya menggunakan pendekatan sensus dengan cara mendata identitas pekebun, keterangan kebun dan keterangan kelembagaan tani sesuai dengan yang tertera pada formulir pendataan. Pendataan nantinya akan dilanjutkan dengan mengunggah data melalui sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Adapun pendataan pekebun dilakukan pada pekebun yang memiliki status pengusahaan lahan antara lain seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM);
- Girik/Surat Kepemilikan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)/Hak Pengelolaan;
- Tanah ulayat/adat; atau
- Pengusahaan legalitas lahan lainnya.
Seluruh data yang telah terunggah dalam sistem dipastikan kembali kesesuaiannya untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemetaan untuk menghasilkan data geospasial dalam format digital.
(Bidang Perkebunan)