Sektor pertanian memiliki perananan strategis dalam penyediaan pangan masyarakat. Untuk dapat mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan maka diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha yang handal serta memiliki kemampuan manajerial dalam melaksanakan kegiatan usahatani sehingga dapat menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan berkelanjutan. Salah satu hal yang dapat dilaksanakan agar kapasitas dan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dapat ditingkatkan adalah melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani.
Pada hari Selasa, 15 Nopember 2022, Kelomok Tani Ternak Cempaka Sari, Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula melaksanakan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Ahli Substansi Kelembagaan Gede Tora Lesmawan SP. tentang kelembagaan petani yaitu mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kelompok tani. Dijelaskan bahwa surat keterangan terdaftar merupakan bukti bahwa kelompok tani tersebut telah teregistrasi sebagai kelompok tani yang merupakan binaan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan menjadi salah satu persyaratan bagi Kelompok Tani yang ingin mengakses bantuan pemerintah. Diinformasikanjuga bahwa ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh Kelompok Tani yang akan mengajukan SKT. Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok tani ini maka kelembagaan petani yang merupakan binaan Dinas Pertanian dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.