(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PROSES PASCA PANEN KOPI ARABIKA DI POKTAN UPTITI SARI DESA LEMUKIH

Admin distan | 21 Juni 2021 | 1444 kali

Pasca panen merupakan tahap penanganan hasil tanaman pertanian segera setelah pemanenan yang diantaranya mencangkup pengeringan, pendinginan, pembersihan, penyortiran, penyimpanan dan pengemasan. Pasca panen sangat penting dilakukan karena semua hasil pertanian yang sudah terpisah dari tumbuhan akan mengalami perubahan secara fisik maupun kimia dan cenderung menuju proses pembusukan. Hal ini juga berlaku pada tanaman kopi arabika. Setelah buah kopi dipetik, buah tersebut harus melalui beberapa proses hingga menjadi biji kopi hijau dengan tujuan untuk melepas atau membersihkan kulit dan buah kopi yang masih menempel pada kulit tanduk kopi.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Poktan Uptiti Sari Desa Lemukih pada hari Senin, 21 Juni 2021 yang melakukan kegiatan pasca panen kopi arabika berupa olah basah. Kegiatan yang dilakukan antara lain melakukan sortasi buah yang tidak memenuhi standar (lewat umur maupun masih muda), pemisahan biji kopi dengan kulit, fermentasi selama 12-24 jam, dan selanjutnya penjemuran biji kopi selama 3-5 hari tergantung cuaca.