Hari ini, Selasa 3 Desember 2024 diadakan Zoom meeting Evaluasi Kinerja Pengelolaan DAK oleh Pemda penerima DAK Fisik Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Daerah Bapak Dr. M. Zamtani B. Tjenbeng. ST.MSI.
Adapun topik/ masalah yang dibahas dalam Zoom pada hari ini yakni
1. Masih banyak daerah yang belum membentuk Tim kordinasi pengelolaan DAK dan Tim Kordinasi yang telah dibentuk belum berfungsi secara efektif
2. Perlu penguatan Tim kordinasi melalui pelibatan unsur OPD terkait yaitu biro administrasi pembangunan, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas pengampu DAK Daerah
3. Perencanaan DAK belum selaras dengan mekanisme perencanaan reguler di daerah sehingga untuk menampung kegiatan DAK harus melalui perubahan dokumen perencanaan baik RKPD maupun APBD yang mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan DAK
4. Belum semua perangkat daerah terkait DAK terlibat dalam proses pengusulan kegiatan DAK
5. Kurangnya kesiapan Ppemda dalam menyiapkan dokumen pendukung perencanaan DAK
6. Proses pelaporan pemantauan dan evaluasi belum dapat dilakukan secara optimal dan membutuhkan dukungan penggunaan SIPD yang terkoneksi dan terintegrasi secara maksimal sehingga dapat menghasilkan data capian kinerja dan pemanfaatan kinerja.
7. Keterlambatan pengadaan barang/ jasa dan pembelian barang melalui e-katalog.
Tingkat pelaporan DAK Daerah Tahun 2024 (per 24 Nopember 2024)
1. Gambaran pelaporan dari data dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pelaporan dari triwulan I sampai dengan triwulan berikutnya tidak konsisten
- Pada tingkat provinsi untuk triwulan III hanya 53% kepatuhan pelaporan
- Pada tingkat Kabupaten untuk triwulan III hanya 52%
- Pada tingkat kota untuk triwulan III hanya 52%
- Total provinsi/Kabupaten/Kota pada triwulan III kepatuhan pelaporan sebesar 53%
2. Dari data pelaporan sesuai dengan dengan standar kinerja pelaporan adalah sebagai berikut :
- 15 provinsi sangat baik dengan tingkat kepatuhan 80-100%
- 3 provinsi baik dengan tingkat kepatuhan 61-70%
- 5 provinsi kurang kurang dengan tingkat kepatuhan 40-50%
- 8 provinsi sangat kurang dengan tingkat kepatuhan 39%
- 6 provinsi belum ada laporan (Sulawesi utara, papua, papua selatan, papua barat, papua tengah, papua barat daya).
Monitoring dan evaluasi
Amanat regulasi
1. Pasal 74 PP nomor 37 tahun 2023, bahwa Kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap TKD
2. Pasal 27 Permen PPN/ Bappenas No. 4 tahun 2010 bahwa Kementerian perencanaan, Kementerian Keuangan Kemendagri, teknis pengampu dan pemerintah daerah berkolaborasi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
3. Pasal 179 ayat (2) UU No. 1 tahun 2022 bahwa pemantauan dan evaluasi dengan menggunakan sistem informasi penggunaan daerah (SIPD)
4. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan monev dibuat suatu instrumen monev yang dapat digunakan oleh pusat dan daerah dalam mengukur data capaian , permasalahan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan DAK.