(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pengawasan Terhadap Pemotongan Ternak Sapi yang dilakukan di luar RPH

Admin distan | 29 Oktober 2024 | 54 kali

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pemotongan hewan, yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesejahteraan hewan dan keamanan pangan. Regulasi ini mewajibkan semua rumah potong hewan untuk mematuhi prosedur yang lebih ketat, termasuk pelatihan bagi petugas pemotongan dan penggunaan teknik yang lebih manusiawi.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Buleleng pada hari ini Selasa, 29 Oktober 2024 yang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu kelurahan kampung anyar dan di kecamatan seririt, dalam sosialisasi ini  ditekankan pentingnya menjaga kesehatan hewan sebelum pemotongan dan memastikan proses berlangsung dengan cepat dan efisien yang semestinya dilakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) yang ada diKabupaten Buleleng.

Dinas Pertanian ini juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktik pemotongan ilegal dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang hak hewan. Diharapkan dengan adanya sosialiasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah, masyarakat akan lebih percaya terhadap produk daging yang mereka konsumsi.