Untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha dan untuk mentertibkan penjaminan keamanan pangan perlu dilakukan pembinaan agar setiap pelaku usaha memiliki sertifikat nomor control veteriner.
Sesuai dengan peraturan menteri pertanian no 11 tahun 2020 tentang sertifikasi nomor control veteriner (NKV) unit usaha produk hewan. Sertifikat nomor control veteriner yang selanjutnya disebut nomor control veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah di penuhi nya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sesuai pasal 3 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor control veteriner” , dan ayat 2 menyebutkan antara lain jenis unit usaha produk hewan meliputi :
1. Rumah Potong Hewan Ruminansia2. Rumah Potong Hewan Unggas3. Rumah potong hewan Babi4. Budidaya Unggas Petelur5. Budidaya Ternak Perah6. Usaha Pengolahan Daging7. Usaha Pengolahan Susu8. Usaha Pengolahan Telur9. Ritel10. Kios Daging11. Gudang Berpendingin12. Gudang Kering13. Usaha Penampungan Susu14. Usaha Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi15. Usaha Penanganan atau Pengolahan Madu.16. Usaha Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan17. Dan Lainnya.