Rapat Sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan Kegiatan Percepatan dan Realisasi Keuangan maupun fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Balai Subak Uma Panji Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng yang dihadiri oleh Koordinator Petugas Pertanian Kecamatan Buleleng, PPL Wilbin Desa Celuk Buluh, PPL Wilbin Desa Panji Anom beserta Subak Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) diantaranya Subak Uma Panji, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Subak Pancoran Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, Subak Raja Plawa Desa Dencarik Kecamatan Banjar, Subak Celuk Buluh Desa Anturan Kecamatan Buleleng dan tim Fasilitator . Jumat (12 Juli 2024)
Pada Hari Jumat, 12 Juli tahun 2024, telah dilaksanakan Rapat Pembinaan percepatan realisasi keuangan maupun fisik DAK yang dilaksanakan oleh Fungsional Analis Prasaran dan Sarana Pertanian bersama Tim Teknis Pertanian Bidang PSP di dampingi oleh Koordinator Petugas Pertanian, PPL Wilbin dan fasilitator. Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pengamprahan dana bertahap, dimana dalam setiap tahapnya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh kelompok. Syarat administrasi seperti Proposal, desain, RAB dan surat keterangan lainnya merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk amprah dana tahap I (25%). Selanjutnya untuk pengamprahan dana selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan tahap II (45%) adalah capaian progres keuangan minimal 70% dari transfer dana tahap I (25%) dan progres fisik minimal 25 % dengan melampirkan bukti laporan kemajuan pekerjaan. Untuk tahap III (30%) atau sisa dana yang dibutuhkan dapat diajukan ketika progres keuangan tahap II (45%) sudah terserap minimal 90 % dan progres fisik minimal 70% dan dibuktikan dengan laporan kemajuan pekerjaan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan perlunya komitmen pada setiap kelompok untuk meraih progres fisik secara bersama-sama, mengingat pencapaian progres yang rendah di satu kelompok akan mempengaruhi tahapan transfer dana dikelompok yang lain. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kelompok sudah didampingi oleh tenaga fasilitator yang bertugas dalam perencanaan dan pendampingan. Segala permasalahan yang dihadapi oleh kelompok terkait kegiatan yang dilaksanakan agar selalu melakukan koordinasi kepada tenaga fasilitor baik itu terhadap desain dan RAB. Pembuatan papan nama kegiatan sebagai salah satu media informasi awal kepada anggota kelompok dan masyarakat sekitar. Informasi awal sangat penting mengingat ada pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ini perlu diberikan pemahaman yang benar terhadap kegiatan yang dilaksanakan sehingga rasa memiliki dan menjaga suksesnya kegiatan akan terpatri di setiap individu. Dalam penyusunan RAB mengacu pada Perbup 2024 yang sudah ditetapkan hal ini menjadi acuan yang baku bagi kelompok ketika nanti melakukan penyusunan laporan akhir, begitu pula untuk manajemen insentif tenaga kerja agar disesuaikan anggarannya, mengingat kegiatan ini berpola swakelola harus ada partisipasi aktif dari anggota sebagai bagian utuh dari kegiatan yang dilaksanakan. Permasalahan yang dihadapi oleh kelompok jangan dijadikan sebagai obyek perselisihan untuk menghindari masuknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat menjadi bahan koreksi bagi pihak-pihak tertentu terutama aparat hukum.
Bidang Prasaran dan Sarana