(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kopi di Desa Lemukih

Admin distan | 06 November 2024 | 47 kali

Kegiatan Bidang Perkebunan pada tanggal 6 November 2024 yaitu melaksanakan kegiatan pendataan STDB kopi di Desa Lemukih. Kegiatan pendataan ini dilaksanakan oleh Tim STDB Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Kepala Bida Perkebunan, PP-Ahli Muda, POPT Perkebunan dan PPL Wilbin Wanagiri serta staf Bidang Perkebunan

Pendataan dilaksanakan menggunakan pendekatan sensus dengan cara mendata identitas pekebun, keterangan kebun dan keterangan kelembagaan tani sesuai dengan yang tertera pada formulir pendataan. Hasil pendataan kemudian diunggah pada sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Adapun pendataan pekebun dilakukan pada pekebun yang memiliki status pengusahaan lahan antara lain seperti:

- Sertifikat Hak Milik (SHM);

- Girik/Surat Kepemilikan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)/Hak Pengelolaan;

- Tanah ulayat/adat; atau

- Pengusahaan legalitas lahan lainnya.

Seluruh data yang telah terinput dalam sistem dipastikan kembali kesesuaiannya untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemetaan untuk menghasilkan data geospasial dalam format digital.

Dalam pendataan hari ini di Desa Lemukih, Team pendataan mengalami satu kendala yaitu sebagian besar Petani Kopi yang memiliki lahan di Desa Lemukih namun mereka bertempat tinggal di luar wilayah. Sehingga belum bisa bertemu langsung kepada beberapa petani kopi.

Hasil pendataan STDB hari ini di Desa Lemukih di lihat dari jumlah form yang sudah terdata yaitu untuk di Lemukih sejumlah 42 Petani sementara untuk di Tambakan 30 Petani

Total data terinput pada Sistem STDB per tanggal 6/11/2024 jam 16.00 sejumlah 402 (termasuk yang sudah terpetakan dan masuk ke menu verifikasi)