(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PEMANTAUAN PEREDARAN PESTISIDA

Admin distan | 27 April 2022 | 72 kali

Pestisida merupakan sarana produksi yang menjadi bagian dalam kegiatan usaha tani. Karena itu untuk menjamin keberhasilan usaha tani, pemerintah memantau peredaran pestisida. Peran pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian, gangguan hama (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir atau dibasmi dengan pestisida.


Hari ini, Rabu 27 April 2022 POPT Kecamatan Sawan melaksanakan pemantauan peredaran pestisida di UD Dewi Sri, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ditetapkan bahwa pestisida yang akan diedarkan di Indonesia wajib terdaftar dan memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label. Pestisida punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani. Kegiatan rutin ini dilakukan setiap bulan untuk mengetahui jenis pestisida yang dijual, jumlah peredaran, kelayakan izin edar dan kaldaluarsa pestisida.