(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENGELUARAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN (SKKH)

Admin distan | 25 Mei 2022 | 305 kali

Kegiatan Pemeriksaan Sapi Potong di UD Sari Jaya untuk pengeluaran berita acara pemeriksaan sebagai persyaratan pengeluaran surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Bali, bertujuan untuk Memberikan jaminan dan keamanan produk hewan/ternak maka setiap orang yang melakukan lalu lintas atau pemasukan dan/atau pengeluaran hewan/ternak, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pasal 42 ayat 5). (25/05)


Persyaratan teknis dimaksud bahwa hewan/ternak atau produk asal hewan/ternak dinyatakan sehat ditunjukan dengan sertifikasi Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang atau Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk. Selanjutnya dalam hal pengawasan lalu lintas hewan/ternak dan/atau produk hewan/ternak antar provinsi. Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka proses penerbitan Sertifikat Veteriner dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaksanakan oleh Dokter Hewan Pemerintah Kabupaten, kota yang ditunujuk.

Tata cara/prosedur penerbitan Sertifikat Veteriner melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Sertifikat Veteriner yang telah diterbitkan akan diserahkan kepada pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Izin Pengeluaran Hewan/Ternak/Produk Asal Hewan/Ternak keluar dari wilayah Provinsi Bali.