Pada hari selasa 4 Mei 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ruang Rapat Dinas Pertanian. Rapat tersebut dihadiri oleh Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng bersama anggota dan SKPD terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng serta perwakilan BPP Kecamatan yang ada di Kabuapten Buleleng. Selain itu juga diundang perwakilan subak di masing masing kecamatan.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. I Made Sumiarta yang menjelaskan menganai pentingnya penyusunan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian secara massif belakangan ini menjadi faktor pendorong perlunya disusun peraturan yang khusus mengatur mengenai lahan pertanian sehingga alih fungsi lahan pertanian dapat dicegah.
Ir. I Made Sumiarta selaku Kepala Dinas Pertanian juga menjelaskan bahwa kondisi produksi beras di Buleleng jika dihitung menggunakan perhitungan statistik akan mengalami defisit di tahun yang akan datang, sehingga dengan disusunnya ranperda mengenai PLP2B ini diharapkan mampu menekan angka alih fungsi lahan pertanian, dan mempertahankan ketersediaan pangan seperti beras maupun non beras di Kabupaten Buleleng tetap stabil.
Adapun insentif yang diberikan bagi pemilik lahan yang lahannya masuk dalam LP2B yaitu keringanan pajak bumi bangunan hingga 75%, kemudahan dalam penerimaan subsidi pupuk dan prioritas dalam pembangunan prasarana pendukung sektor pertanian.