Senin, 22 Februari 2021, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, S.T. hadir secara langsung untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada perwakilan PPPK Formasi 2019. Beliau didampingi oleh Sekretaris Daerah Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Ketua DPRD, Gede Supriatna, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan yang juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Buleleng, I Putu Karuna, SH, Asisten Administrasi Umum, Ir. Nyoman Genep, MT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, & Olahraga Kab. Buleleng, Made Astika, S.Pd, MM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. I Made Sumiarta, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa S.H.
Sejumlah 101 orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan Pertama di Kabupaten Buleleng menerima SK PPPK Formasi Tahun 2019, yang terdiri dari *35 Penyuluh Pertanian* dan 66 Guru.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST menyerahkan secara simbolis Penyerahan SK PPPK Formasi Tahun 2019, kepada 2 orang perwakilan dari Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian atas nama Shinta Istihsan, SP dan Tenaga Fungsional Guru Nyoman Target, S.Pd.B.
Penyerahan secara simbolis SK PPPK Formasi Tahun 2019 dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng., sedangkan Penyerahan SK bagi peserta virtual mengikuti dan memantau secara Live Streaming dikanal Youtube BKPSDM Kabupaten Buleleng. Peserta diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid- 1 9
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pesan dari Bupati Buleleng, mengajak para Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng Angkatan Pertama ini, agar memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,
segera menyesuaikan diri sekaligus meneguhkan komitmen terbaik sebagai sarana pengabdian bagi masyarakat sesuai bidang disiplin ilmu masing-masing, apalagi sebanyak 101 orang yang dilantik hari ini merupakan tenaga profesional yang berhubungan dengan masyarakat yaitu Guru dan Penyuluh Pertanian,
Sementara itu Sekretaris Daerah Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, mengatakan, "Proses sekitar 2 ( dua ) tahun mereka menunggu pengeluaran SK PPPK dari jarak seleksi di bulan Februari 2019, dan SK-nya baru keluar Februari 2021. karena memang pada waktu itu banyak peraturan teknis yang belum siap, artinya dari pusat pun sambil jalan. Misalnya bagaimana kontraknya, kemudian saat baru keluar PP 49 2018 tentang P3K itu belum terlalu detail," jelasnya.
BKPSDM juga sudah berkoordinasi dengan BKN secara Intens, karena mereka ada nomor induk PPPK.
"Nomor induk PPPK baru dapat dikeluarkan setelah semua persyaratan terpenuhi kemudian lolos verifikasi di BKN ada namanya persetujuan teknis dari BKN, Ini mereka sudah sah dapat diangkat sebagai PPPK," ujarnya.
Kebijakan nasional PPPK yang pertama ini tidak dibuka untuk umum, Tetapi hanya untuk tenaga honorer K2. Kendanti demikian K2 pun tidak semuanya tetapi hanya untuk jabatan penyuluh pertanian dan guru.
Berkenaan dengan tidak adanya dana pensiun oleh negara, maka BKPSDM menyarankan agar mereka nanti ikut jaminan pensiun yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua.