Pada hari Senin, 25 Nopember 2024 Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Buleleng menghadiri udangan rapat guna Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dan surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No : HAM-HA.02.03-39, tanggal 8 November 2024, perihal Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B.12 Tahun 2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng.
Hasil pertemuan tersebut memuat petunjuk teknis terkait pelaporan pelaksanaan dan pencapaian dari setiap kegiatan yang terkait dengan bagaimana pelaporan bantuan hibah pada tahun anggaran 2024 yang diterima oleh 3 kelompok yang berada di Kecamatan Tejakula yaitu Kelompok Wanita Tani Boga Sari, Desa Penuktukan, Kelompok Wanita Tani Serining Merta, Desa Penuktukan dan Kelompok wanita tani Mirah Pertiwi, Desa Sambirenteng. Di kecamatan Kubutambahan terdapat satu kelompok penerima bantuan hibah uang tahun anggaran 2024 yaitu kelompok Wanita Tani Munduk Sari, Desa Tunjung. Dimana hasil dari monitoring yang sudah dilaksanakan agar segera dilaporkan ke Bagian Hukum, Setda Kabupaten Buleleng.