(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KOORDINASI PUPUK BERSUBSIDI BERSAMA DISTRIBUTOR PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA

Admin distan | 04 September 2024 | 173 kali

 

Pada Hari Rabu, 4 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi pupuk bersubsidi bersama Distributor Pupuk Bersubsidi, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi yang baik antara dinas pertanian selaku pelaksana kebijakan pemerintah di tingkat kabupaten dengan distributor pupuk bersubsidi yang bertanggung jawab langsung terhadap proses penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke tingkat kios pengecer.

Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini, yang bertanggung jawab dalam proses distribusi pupuk bersubsidi adalah PT. Pupuk Indonesia. PT. Pupuk Indonesia memiliki lima produsen pupuk yang beroperasi saat ini diantaranya PT. Pupuk Iskandar Muda (Aceh), PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (Sumatera Selatan), PT. Pupuk Kujang (Jawa Barat), PT. Petrokimia Gresik (Jawa Timur), dan PT. Pupuk Kalimantan Timur (Kalimantan Timur). Untuk memperlancar proses penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke tingkat petani, perlu dilakukan penunjukan distributor dan kios pengecer pupuk bersubsidi. Pengangkatan distributor dilakukan langsung oleh PT. Pupuk Indonesia dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, untuk pengangkatan kios pengecer dilakukan oleh distributor dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

PT. Pupuk Indonesia berkewajiban menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk melayani kebutuhan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Buleleng. Gudang pupuk lini II yang mewilayahi Provinsi Bali bertempat di Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Sementara Gudang lini III yang melayani penyaluran di Kabupaten Buleleng bertempat di Desa Temukus, Kecamatan Banjar dan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) adalah salah satu dari empat distributor yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng. PT. PPI mewilayahi Kecamatan Sawan dan Gerokgak dengan tujuh kios pengecer binaan. Ketujuh kios pengecer tersebut diantaranya UD. Tani Mula Abadi (Menyali), UD. Tani Mandiri (Bungkulan), UD. Asih Tani Makmur (Banyupoh), UD. Galih Amerta (Musi), UD. Swecan Widi (Tukad Sumaga), UD. Satria Jaya (Gerokgak), dan UD. Mitra Tani (Pejarakan). PT. PPI untuk Kecamatan Sawan dan Gerokgak memiliki alokasi total sebesar 3.277.454 Kg untuk Urea dan 2.544.225 Kg untuk NPK. Sementara, realisasi penyaluran untuk kedua kecamatan tersebut hingga Bulan Agustus 2024 mencapai 1.090.728 Kg untuk Urea (33%) dan 705.021 Kg untuk NPK (28%). Dalam proses distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng, PT. PPI menggunakan dua armada angkut milik sendiri dan sembilan armada angkut hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk stok distributor, PT. PPI per 4 September 2024 memiliki stok sejumlah 2.000 Kg Urea dan 1.000 Kg NPK.

Dalam pertemuan ini, petugas Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menekankan kembali bahwasanya pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga wajib untuk diatur dan diawasi. Pranata hukum yang mengatur prihal penyaluran pupuk bersubsidi di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Selain itu, tata kelola pupuk bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Distributor wajib memberikan pembinaan terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang berlaku kepada kios pengecer binaannya masing-masing. Pembinaan ini penting dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi di periode sebelumnya, sekaligus sebagai persiapan dalam penebusan untuk penanaman selanjutnya. Distributor dihimbau untuk memperketat proses pengangkatan kios pengecer agar diperoleh kios yang benar-benar memiliki komitmen dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.


(Bidang PSP)