Senin,
28 Oktober 2024, bertempat di Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten
Buleleng, Staf Bidang Penyuluh memberikan
pelayanan kepada salah satu Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang ada di Kabupaten
Buleleng yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses
bantuan pemerintah. Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga yaitu Kelompok Tani
Ternak Renon Asri, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, dengan Ketua Kelompok Putu
Sarka yang beranggotakan 20 orang, dan sudah terdaftar di Simluhtan. Permohonan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan
lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya.
Kelembagaan
Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna
memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani,
Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas
Pertanian Nasional. Kelembagaan Petani memiliki peran dan fungsi yang penting
dalam pembangunan pertanian, yaitu sebagai mediator antara masyarakat dan
negara, mobilisator sumberdaya lokal, penggerak, pembangkit minat dan sikap,
penghimpun dan penyalur sarana produksi, serta sebagai bentuk pelayanan
terhadap masyarakat.
Adapun
persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
1. Surat permohonan mengajukan SKT
2. Struktur Organisasi
3. Foto copy pengurus kelompok tani
4. Daftar anggota kelompok
5. Berita Acara Pengukuhan kelompok tani
dan berdirinya kelompok tani
6. Surat Keterangan dari Kepala Desa (
Keberadaan Kelompok Tani )
7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok
Tani tentang kepemilikan secretariat
8. Peta Lokasi sekretariat
9. Foto secretariat dan Papan nama
Sekretariat
10. Surat Rekomendasi sudah masuk system
SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan
11. Bila mengajukan bantuan dari
APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy
proposal
Dengan
adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima
bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan
pengawasan (monitoring dan evaluasi).