Pengawasan
dilaksanakan oleh Tim Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap
Kios Daging dan Kios Telur di Pasar Kubutambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan
Kubutambahan. Pengawasan bertujuan untuk memberikan penjaminan kepada
masyarakat terhadap produk yang dijual di pasar sudah memenuhi standar
kebersihan untuk dikonsumsi, serta untuk mengetahui ketersediaan daging dan
telur di pasar.
Pengawasan yang
dilakukan meliputi :
1. Pengawasan kios daging meliputi: keadaan daging (warna, tekstur dan
bau), meja tempat berjualan, talenan dan pisau, serta pengujian daging terhadap
adanya bahan formalin dalam daging dengan uji cepat formalin.
2. Pengawasan kios telur meliputi: cangkang telur, kuning telur (melakukan
peneropongan di bawah sinar senter), kebersihan telur dan tray.
Secara umum produk
yang dijual tidak ditemukan penyimpangan/ kelainan pada daging dan telur,
produk layak untuk dijual.