Kamis, 6 Oktober 2022, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada kelompok tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga pada hari ini yaitu Kelompok Ternak Bhuana Kerti, , Desa Titab Kecamatan Busungbiu. Kelompok dengan Ketua I Nyoman Sudarsana dan beranggotakan 31 orang dimana kelompok tersebut dikukuhkan pada tanggal 30 Desember 2019.
Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan kelompok tani penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).