(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Upaya Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Buleleng Tahun 2024

Admin distan | 04 Juli 2024 | 42 kali

Acara dibuka oleh Ibu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Bapak Kepala Dinas Pertanian langsung memaparkan tata kelola pupuk bersubsidi kepada para peserta rapat secara teknis. Adapun output dari subsidi pemerintah untuk pupuk ini adalah meningkatnya produksi 9 komoditas pertanian penerima subsidi di Kabupaten Buleleng. Hal yang menjadi perhatian khusus Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng adalah rendahnya realisisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng

Acara selanjutnya yaitu pemaparan perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, dengan memaparkan sedikit profil PT. Pupuk Indonesia. Serta dasar hukum dalam pendistribusian  pupuk bersubsidi yaitu Permendag  No. 4 Tahun 2023. Di Buleleng sendiri PT. Pupuk  Indonesia memiliki 4 mitra distributor dan 30 kios mitra. Buleleng sendiri mendapatkan alokasi pupuk urea bersubsidi 7.376 ton, dan NPK bersubsidi 8.577 ton, serta NPK Formula sebanyak 131 ton.

Dari perwakilan Polres Buleleng menyampaikan agar pihak distributor dan kios agar selalu melaksanakan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tersebut sesuai regulasi, begitu juga dengan anggota KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) lainnya. Dari perwakilan Kodim Buleleng juga menyampaikan harapannya agar pupuk bersubsidi ini benar – benar tepat sasaran.

 

Acara diskusi :

Salah satu kios menyampaikan keluhannya mengenai aplikasi yang sering berubah, terutama dalam administrasi yang diisyaratkan sering berubah.

Salah satu kios di Dadap Putih (Desa Tista, Kec. Busungbiu) menyatakan adanya permasalahan kelompok tani yang usulannya (RDKK) tidak mau ditanda tangani oleh Perbekel, sehingga kelompok tani tersebut tidak dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian langsung menanggapi kedua permasalahan tersebut yaitu untuk syarat administrasi yang sering berubah, pihak PT. Pupuk Indonesia terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada distributor dan kios serta petani sebagai komitmen dalam mendukung sector pertanian. Untuk masalah administrasi kelompok tani  usulan RDKK tidak mau ditandatangani oleh kepala desa/perbekel, Kepala Dinas Pertanian menugaskan Koordinator BPP Kec. Busungbiu untuk mengecek langsung ke lapangan mengenai permasalahan yang terjadi serta memcari solusi atas permasalahan tersebut.

Perwakilan distributor pupuk bersubsidi menyampaikan rendahnya penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

Alokasi kuota tambahan pupuk bersubdisi dialokasikan di bulan April, sedangkan masa tanam I sudah berjalan, sehingga sedikit petani yang mau memanfaatkan alokasi tambahan ini

Adanya kekhawatiran pihak kios jika administrasi tidak lolos verifikasi dan validasi. Masalah administrasi yang sering terjadi seperti foto KTP yang buram, wajah petani yang tertutup geo tagging, dan tanda tangan KTP dan tanda tangan terkini  tidak sesuai. Administrasi yang tidak lolos verval ini mengakibatkan pupuk yang disalurkan tergolong non subsdidi dan kios wajib mengganti rugi subsidi pemerintah tersebut.

Petani di Buleleng dominan bertstatus petani penggarap, sehingga tidak memiliki cukup modal untuk menebus pupuk bersubsidi.


Turut Hadir : Perwakilan dari Polres Buleleng, Kodim Buleleng, Kejaksaan Negeri  Buleleng, Asisten II. Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Buleleng, Kadis Pertanian, Kadis Dagperinkopukm, Kadis Kesehatan, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Lingkungan Hidp,  anggota KP3, PT. Pupuk Indonesia, Distributor dan Kios Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Buleleng

 

Acara berakhir pukul 12.00 Wita