Dana hibah adalah dana yang diberikan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat kepada individu atau organisasi yang memenuhi kriteria tertentu tanpa mengharapkan imbalan. Hibah juga bisa diberikan oleh lembaga swasta atau perorangan. Dalam hal ini usaha memberdayakan masyarakat di bidang pertanian khusunya peternakan, pemerintah baik pusat maupun daerah berkontribusi untuk menyalurkan bantuan kepada kelompok tani/ternak yang berada dikabupaten Buleleng.
Senin 26 Agustus 2024 Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi calon penerima hibah APBD Perubahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024, diamana kegiatan ini dilaksanakan di Ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Kepala Bidang Penyuluhan, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Koordinator BPP dan juga PPL dari masing masing wilayah penerima Hibah, kelompok calon penerima hibah yang dihadiri oleh 18 kelompok dari 20 kelompok yang terdaftar.
Adapun kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Sekretaris Dinas Pertanian dalam hal ini beliau menyampaikan bahwasanya mengingatkan kembali aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh calon penerima hibah yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Kemudian dilanjutkan arahan dari Kepala Bidang Penyuluhan dan pemaparan materi oleh kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan yang mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng No 51 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. cara penyusunan proposal permohonan hibah, dan spesifikasi dan standar harga ternak babi, kambing, dan sapi.
Kelompok tani/ternak calon penerima hibah APBD Perubahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024 yang terdaftar tersebut mengajukan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) hibah yang di tuangkan dalam proposal dengan kualifikasi memenuhi syarat verifikasi hibah dana yang nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik dan dipastikan bahwa kelompok ternak calon penerima hibah belum pernah menerima hibah sebelumnya.
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok tani/ternak dan juga memeriksa kelengkapan proposal yang diajukan bahwa kelompok tani/ ternak tersebut benar adanya serta memiliki keabsahan legalitas dokumen. Diharapakn informasi yang diberikan kepada kelompok calon penerima hibah apat menjadi acuan agar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
(Bidang PKH)