(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KOORDINASI TERKAIT SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) BAGI KELEMBAGAAN PETANI DI KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 21 November 2022 | 36 kali

Kelembagaan petani di suatu wilayah memliki peran yang penting dalam percepatan pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, modal, infrastruktur dan pasar, serta adopsi inovasi pertanian. Penguatan kelembagan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas poktan dalam menjalankan fungsinya serta pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring kemitraan.


Pada hari Senin 21 November 2022, PPL Desa Pegayaman Made Sutiawan melaksanakan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Ahli Muda Substansi Metode dan Informasi terkait pengesahaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kelompok tani binaannya yaitu Kelompk Tani Amanah Desa Pegayaman. Dijelaskan bahwa untuk memperoleh surat keterangan terdaftar ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh Kelompok Tani yang akan mengajukan SKT. Selanjutnya berkas yang dikumpulkan akan diverifikasi ulang. Setelah data yang ada dalam berkas permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai maka akan diberikan surat keterangan terdaftar sebagai kelompok tani yang merupakan binaan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan menjadi salah satu persyaratan bagi Kelompok Tani yang ingin mengakses bantuan pemerintah. Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok tani ini maka kelembagaan petani yang merupakan binaan Dinas Pertanian dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.