Kegiatan budidaya tanaman oleh petani tidak hanya bergantung pada pemupukan untuk memacu pertumbuhan tanaman saja, perlu adanya pencegahan penyakit ataupun hama yang seringkali mengakibatkan penurunan hasil produksi tanaman pangan, tanaman perkebunan dan hortikultura. 28/05/2021
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kecamatan dalam menyampaikan informasi atau penyuluhan mengenai Pengendalian Hama Penyakit Terpadu selalu mengedepankan pengendalian secara ramah lingkungan seperti pestisida nabati dan hayati.
Tapi tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pestisida kimia apabila sudah melewati ambang batas ekonomi yang sudah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan bahkan ledakan hama atau penyakit
Adapun rekomendasi yang selalu diingatkan oleh petugas seperti tepat dosis, tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat cara dan tepat jenis.
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kecamatan juga selalu menghimbau kepada petani dan penjual pestisida agar tidak mencampur berbagai jenis pestida secara asal asalan karena akan mengakibatkan hama atau penyakit menjadi persisten malah akan sulit untuk dikendalikan.
Selain itu petugas selalu mensosialisasikan kepada penjual pestisida agar tidak menjual pestisida yang dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/Permentan/OT. 140/1/2007 Tentang daftar bahan aktif pestisida yang dilarang dan testisida terbatas
Seperti pestisida yang berbahan aktif aldikarb, aldrin, endrin dan pestisida yang ditetapkan sebagai pestisida berbahan aktif terbatas seperti alumunium fosfida, metil bromida dan lainnya.