Dalam rangka mencegah penyebaran kasus rabies, maka PUSKESWAN Kecamatan Sawan melaksanakan kegiatan Vaksinasi Rabies di Desa Menyali yang dilakukan secara door to door pada tanggal 30 Juli 2024.
Vaksinasi dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan rabies dengan memberikan kekebalan pada Hewan Penular Rabies dan perlindungan terhadap manusia dari penularan rabies melalui gigitan.
Tercatat total sebanyak 50 ekor Anjing di Banjar dinas Kawanan, dan 51 ekor anjing di Banjar dinas Kanginan.
Sebelum vaksinasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis. Hewan penular rabies yang telah divaksinasi akan diberikan tanda pita merah dan surat tanda vaksinasi rabies. Serta vaksinasi harus dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Pada hewan yang telah divaksin, dianjurkan kepada pemilik untuk memberikan makan dan minum yang cukup tidak dimandikan terlebih dahulu selama 1 minggu, serta hewan penular rabies dipelihara dengan tidak diliarkan.
(BPP Sawan)