(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SURVEILANS DAN MONITORING PENYAKIT RABIES DI KELURAHAN BANYUASRI

Admin distan | 18 Juli 2023 | 211 kali

Dinas Pertanian Kab. Buleleng bersama Balai Besar Veteriner Denpasar, Melaksanakan Kegiatan Surveilans Penyakit Rabies yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juli 2023 di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121/KPTS/PK.320/M/3/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis, Berdasarkan surat perintah tugas tsb, wilayah pengambilan sampel adalah di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, dengan target 22 sample serum darah Hewan Pembawa Rabies (HPR).

Dalam kegiatan tersebut Balai Besar Veteriner Denpasar melakukan pengambilan sampel darah dan pengumpulan data, didampingi langsung Lurah Banyuasri, I Ketut Darmika, S.Pd beserta staff, Babinsa dan Babinkabtibmas, PPL Wilbin Kelurahan Banyuasri, petugas pencatat pengambilan sample,, dan 3 petugas BB Vet Denpasar. Dari pelaksanaan surveilans didapatkan sampel serum darah anjing sebanyak 22 serum sampel.  Seluruh sampel tersebut selanjutnya dibawa ke Laboratorium Virologi BBVet Denpasar, untuk dilakukan pengujian Elisa Rabies dengan tujuan mengetahui nilai nilai titer antibody Rabies dalam darah anjing. Definisi surveilans rabies menurut Depkes (2008) adalah kegiatan analisis secara sistematis penyakit rabies melalui pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi kepada pengambil keputusan untuk melakukan tindakan penanggulangan berdasarkan bukti (evidence base).

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan surveilans rabies di suatu wilayah adalah mengetahui besaran masalah dan beban penyakit rabies di suatu wilayah, memonitor penggunaan vaksin anti rabies, menentukan status wilayah dan identifikasi wilayah risiko tinggi terhadap rabies.


(BPP BULELENG)