Bertempat di Balai Kelompok tani Mangga Tirta Giri Suci Desa Tamblang dilaksanakan Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) pada tanaman mangga agro ke 2 (dua) yang merupakan kelanjutan dari agro 1 (pertama). Untuk diketahui PPHT mangga ini rencananya akan berlangsung sebanyak 8 X agro. Pembelajaran selama pelaksanaan PPHT mangga di poktan Tirta Giri Suci desa Tamblang dengan menerapkan sitem pembelajaran orang dewasa (androgogy) dengan jumlah peserta 25 orang yang terdiri dari 21 orang laki-laki dan 4 orang perempuan/Ibu tani (kesetaraan gender).Untuk lebih efektifnya system pembelajaran dari jumlah 25 orang dibagi menjadi 5 (lima) kelompok @ 5 orang. Setiap selesai pengamatan pada tanaman mangga kelompok mempersentasikan hasil pengamatannya secara bergantian selanjutnya dilaksanakan diskusi. (24/07)
PPHT merupakan salah satu metoda
penyebaran teknologi pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang
ramah lingkungan dan spesifik lokasi, yang mana kegiatan sudah diawali dengan
kegiatan Nasional yaitu program Sekolah
Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT). Pelaksanaan kegiatan PPHT adalah untuk
meningkatkan pemahaman terhadap konsep PHT,maka petani sebagai garda terdepan
diberikan pelatihan dan pemahaman secara intensif mengenai konsep PHT, sehingga
petani menjadi ahli PHT dengan pendampingan langsung di lapangan, menggunakan
bahan-bahan praktik yang mudah dan murah didapat serta menggunakan bahasa
sesuai lingkungan petani sehingga mudah dimengerti oleh petani. Diharapkan
nantinya petani bisa mengambil keputusan yang tepat untuk penggendalian OPT
pada tanaman mangga. Dengan demikian tujuan dari pelaksanaan PPHT mangga adalah
untuk meningkatkan pengetahuan,kemampuan dan keahlian petani/kelompoktani dalam
menganalisa data dan imformasi agroekosistem,menikatkan kemampuan petani dalam
mengambil keputusan tindakan pengendalian yang berdasarkan hasil pengamatan
rutin pada tanaman mangga. Alokasi pelaksanaan PPHT mangga di Desa Tamblang
Kecamatan Kubutambahan sangatlah tepat karena Kecamatan Kubutambahan merupakan
sentra tanaman mangga di Kabupaten Buleleng dan banyak ditanam oleh petani
serta merupakan sumber kehidupan masyarakat tani . pemasaran buah mangga sudah
merambah pasar diluar pulau Bali bahkan sudah ekspor ke luar negeri. Dengan
demikian kualitas buah mangga haruslah djaga agar produk bermutu tinggi dan
aman dikonsumsi.
Dalam pelaksanaan pengendalian hama dan
penyakit yang menyerang tanaman dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
kultur teknis,pengendalian secara hayati,pengaturan pola tanam,dan pengendalian
secara kimia. Teknik teknik tersebut dipadukan cara pengendaliannya dengan
mempertimbangkan aspek ekonomi,aspek ekologi dan aspek social. Sedangkan cara
pengendalian kimia merupakan jalan terakhir bila tingkat kerusakan tanaman
mangga akibat serangan OPT sudah mencapai batas ambang eknomi. Konsep ini telah
diatur dengan Undang-Undang no 12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman
dan Undang-undang no 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian
berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan PPHT Mangga di
poktan Tirta Giri suci desa tamblang dipandu oleh : I Wayan Rusman,SP (POPT
Kubutambahan). I Gede Agus Supeksa,SP.(PPL Wilbin Tamblang dan dari UPTD. BPTPH
Bun Provinsi Bali.
Demikian semoga dengan terlaksananya PPHT Mangga petani semakin cerdas mengambil keputusan dalam pengendalian OPT mangga yang pada gilirannya dapat menghasilkan buah mangga yang berkualitas,aman dikonsumsi dan ramah lingkungan.