Kegiatan Persiapan Registrasi Lahan Tanaman Porang, Bersama dengan PPL Wilbin bertempat di lahan milik Bapak Ketut Wisnu di Banjar Dinas Kelod Desa Kedis – Kecamatan Busungbiu. Lokasi tanaman porang berada di 2 lokasi. Lokasi pertama (bekas lahan sawah) seluas 70are dan lokasi kedua (dibawah tanaman cengkeh) seluas 30are, dengan populasi tanaman kurang lebih 20.000 pohon porang.
Penanaman porang telah dilakukan sejak September 2021 dan sudah menghasilkan 200 kg bibit (katak), beberapa umbi sudah sempat dipanen dengan bobot kurang lebih 3kg. namun, untuk saat ini kondisi tanaman porang masih dorman sehingga tunas – tunas tidak kelihatan.
Dalam melaksanakan pemasaran umbi porang, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan dan wajib diikuti oleh petani. Salah satunya tentang registrasi kebun. Registrasi kebun memiliki beberapa syarat, diantaranya :
1. Surat Permohonan
2. Buku Kerja
3. Form 1a
4. Form 1b
5. Foto Selfie
6. Foto Lahan
7. Foto copy NIB (siapkan NPWP)
8. Foto Copy KTP
9. No Hp
10. Alamat E_mail
11. Naman Rumah Kemas
12. Alamat Rumah Kemas
13. Alamat Kebun
14. Luas Kebun
15. Sop
Semoga dengan sistem yang seperti ini, petani mendapatkan haknya terutama dalam ketetapan harga. Sehingga petani lain juga bersemangat dalam budidaya tanaman porang. Tidak bisa dipungkiri, salah satu hal yang membuat petani terkadang enggan untuk menanam komoditi yang baru ialah ketetapan harga. Sering timbul pertanyaan “kalau sudah ada hasil, siapa yang beli” harga berapa, dll