Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada kelompok tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kamis, 22 Desember 2022 Substansi Ketenagaan menerima Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga sebanyak 3 kelompok tani dari Kecamatan Sukasada. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi masih ada koreksi dan harus diperbaiki, setelah permohonan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKTnya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan kelompok tani penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).