Pada hari Selasa , 30 September 2025 menghadiri pertemuan subak di Subak Selonding Desa PohBergong, anggota subak yang hadir sebanyak 9 orang, pada pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kelian Subak Selonding, Bapak Ketut Diksa, pada pertemuan ini PPL dipersilahkan untuk menyampaikan informasi pertanian.
Pada kesempatan itu setelah mengucapkan salam selanjutnya PPL menyampaikan hasil poligon lahan sawah serta sudah berisi titik koordinat serta nama penggarapnya dalam penyampaian materi mekanisme penyusunan RDKK Tahun 2026.
Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi. Ketersediaan pupuk subsidi sangat penting bagi suksesnya pencapaian produksi dan swasembada pangan, juga produksi hortikultura.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 adalah tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan. Perpres ini mengatur berbagai aspek mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan pupuk subsidi, serta memperluas jenis pupuk dan penerima subsidi, dengan mendorong digitalisasi sistem melalui e-RDKK untuk mempercepat distribusi.
Perbaikan Tata Kelola: Memperbaiki dan menyederhanakan seluruh aspek tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Dasar Hukum: Menjadi dasar bagi peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permetan) Nomor 15 Tahun 2025, untuk memudahkan implementasi di lapangan
Mekanisme pemberian alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara :
1). Kelompok tani didampingi PPL menyusun data yaitu dokumen yang berisi indentitas petani penerima pupuk subsidi, alamat petani, luas sawah (sesuai peraturan maksimal luas 2 hektar), untuk tahun 2026 ada tambahan titik koordinat pada lahan, serta melampiri foto KTP asli, kebutuhan pupuk subsidi dalam musim tanam 1,2 dan 3.
2) Setelah dokumen terkumpulkan pertugas kecamatan menginput data tersebut untuk diteruskan ketingkat Kabupaten.
3). Dinas Pertanian Kabupaten merekapitulasi semua usulan kebutuhan pupuk subsidi yang dituangkan dalam RDKK pupuk subsidi dan mengirimkan rekapitulasi tersebut secara berjenjang ke Dinas Pertanian Provinsi serta kepada Kementerian Pertanian RI.
4). Kementerian Pertanian RI menetapkan alokasi pupuk subsidi sesuai kemampuan anggaran pemerintah sehingga tidak semua usulan yang tertuang dalam RDKK bisa direalisasikan.
Pasal 5(1)Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertaniansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf aterdiri atas:a.Pupuk urea;b.Pupuk NPK;danc.Pupuk organik.
Perbaikan Tata Kelola: Memperbaiki dan menyederhanakan seluruh aspek tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Dasar Hukum: Menjadi dasar bagi peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permetan) Nomor 15 Tahun 2025, untuk memudahkan implementasi di lapangan
Pasal 5(1)Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertaniansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf aterdiri atas:a.Pupuk urea;b.Pupuk NPK;dan c. Pupuk organik