Penyediaan benih hortikultura harus direncanakan sebelumnya,
sehingga ketersediaan benih bermutu dapat terjamin pada saat dibutuhkan. Para
produsen / penangkar benih perlu dibina baik teknis maupun manajerial agar
mampu menyediakan benih bermutu sesuai dengan prinsip 7 tepat (jenis, varietas,
mutu, jumlah, waktu, lokasi, harga). Oleh karenanya pembinaan penangkar benih
menjadi suatu keharusan dan juga melaksanakan pengawasan terhadap benih yang
beredar agar mutu benih dapat terjamin sampai kepada pengguna.
Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut
Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan
diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu
fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu
atau persyaratan teknis minimal (PP Nomor 26 tahun 2021)
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan Benih Bermutu, semantara Sumber benih untuk
tanaman buah tahunan adalah Pohon
Induk Tunggal (PIT) dan Pohon Induk.
Untuk menjaga kelestarian sumber benih
seperti Pohon Induk Tunggal, pada
hari Senin, 22 Januari 2024 dilakukan kegiatan pembinaan terhadap penangkar benih
Ibu Nyoman Nariasih pemilik UD. Budi Santi Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Pada pembinaan tersebut ditekankan
tentang keberlanjutan merawat pohon induk serta melaksanakan penangkaran
benih tanaman buah secara baik dan benar sesuai prosedur sehingga dihasilkan
benih yang berkualitas.
Dalam
kunjungan ke lapangan kondisi tanaman durian di pembibitan yang berumur satu
bulan terlihat pertumbuhan dan perkembangan benih sehat dan bagus.