(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2021

Admin distan | 22 Desember 2020 | 379 kali

Pada hari Selasa, 22 Desember 2020, Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi Produksi Perkebunan mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBH CHT TA. 2021 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung pada Kanal Youtube.

Mengawali acara, Direktur Dana Transfer Umum, Adriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan penggunaan dana bagi hasil CHT. “Didalam kebijakan DBHCHT ini sudah disiapkan beberapa peraturan yang diarahkan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat kita yang terdampak covid – 19 ini khususnya disektor tembakau,” jelas beliau.

Fokus kebijakan DBH CHT, lanjut beliau adalah untuk mendanai bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan. Bidang kesejahteraan masyarakat tersebut didanai sebesar 50 %, sedangkan dua bidang lainnya masing – masing 25 %.
Setelah sambutan dari Bapak Adriyanto, acara langsung dilanjutkan pada paparan narasumber yang dipandu oleh moderator acara, Wawan juswanto, Analis Kebijakan Ahli Madya di Badan Kebijakan Fiskal. Sedangkan narasumber sosialisasi dari berbagai instansi. Dari Kementerian Keuangan narasumbernya adalah Ardimansyah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nirwala Dwi Heryanto dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Narasumber lainnya adalah Andrayanto dari Kementerian Kesehatan Haris Darmawan dari Kementerian Pertanian, Ignatius Warsito dari Kementerian Perindustrian serta dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Marisi Parulina dan Hilman Rosada. Masing – masing narasumber memberikan pemaparan terkait DBH CHT yang sesuai dengan bidang instansinya masing – masing.