Untuk dapat menghasilkan produk hortikultura khusunya
buah yang aman dikonsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan, maka
perlu mengacu kepada ketentuan budidaya yang baik dan benar Good Agriculture
Praktices (GAP). Yang mana dalam GAP mencangkup penerapan teknologi berusaha
tani yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme penggangu Tumbuhan (OPT),
penjagaan kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani dan priinsip penelusuran
balik.
Kelompok Tani Manggis Mekar Sari, Desa Lemukih Kecamatan
Sawan, beberapa bulan lalu telah mengajukan kembali registrasi kebun manggis
bagi angota kelompok yang telah habis masa berlakunya. Pengajuan didahului
dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan
permohonan registrasi kebun. Permohonan registrasi ditujukan kepada Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Melalui Dinas Pertanian Kabupaten
Buleleng. Pemohon registrasi harus
memenuhi sejumlah persyaratan seperti penerapan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan
memiliki atau melakukan pencatatan/pembukuan dalam berbudidaya. Setelah
kelengkapan dokumen persyaratan dinyatankan lengkap, untuk selanjutnya
dilakukan supervisi dan penilaian oleh Tim Penilai. Perwujudan dari budidaya yang baik dinyatakan
dengan pemeberiaan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diberikan kepada
pelaku usaha baik petani, kelompok tani, gapoktan atau asosiasi sebagai
penilaian kebun atau lahan usaha.
Nomor Registrasi kebun manggis, diberikan kepada kelompok
Tani Mekar Sari, Desa Lemukih Kecamatan Sawan, karena anggota kelompok tani
tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat
registrasi kebun tersebut. Penyerahan secara simbolis sertifikat dan papan
Nomor Registrasi Kebun Manggis pada Tanggal 23 Agustus 2022, diberikan langsung
oleh pihak Dinas Pertanain dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, didampingi Oleh
Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan diterima oleh Ketua Kelompok dan perwakilan dari Anggota
Kelompok Tani Mekar Sari, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing
anggota kelompok penerima.
Tujuan dari registrasi kebun buah adalah untuk menyiapkan
sistem jaminan mutu pada produk buah yang dihasilkan, miningkatkan mutu dan
keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan tersebut memiliki daya saing dipasaran
dan memudahkan telusur balik dari mana asal produk tersebut diperoleh
dikemudian hari.