Selasa, (12/7) Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku : Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Daerah dan hasil rapat Satgas Penanganan PMK Kabupaten Buleleng tanggal 7 Juli 2022.
Serta telah ditetapkannya SK Bupati Buleleng Nomor: 360 / 409 / HK / 2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku Kabupaten Buleleng,
Dengan adanya intruksi tersebut Lurah banyuasri mengadakan rapat kordinasi membahas Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak sapi dan hewan berkaki empat, serta telah di tetapkan susunan struktur keanggotaannya yang dimana Lurah Banyuasri Ketut Darmika, S.Pd sebagai (Pengarah), (Ketua) Nyoman Sadwika,S.T, (Wakil Ketua) Komang Agus Uyena, (Sekretaris) Putu Adnyana Putra, S.E, M.AP (Anggota) : Shinta Istihsan, S.P (PPL Wilbin Kel.Banyuasri), Lalu Wiranata (Babinsa), Ketut Archa (Bhabinkamtibmas), Anggota Subak Banyumala, dan Anggota Subak Kaliuntu.