 
          Diikuti Oleh Koordinator POPT Kab. Buleleng, PMHP Bidang Tanaman Pangan dan 2 Penata Layanan Operasional di Bidang TP. Webinar dengan tema melalui pendaftaran paten kita tingkatkan perlindungan inovasi teknologi berkelanjutan. Bahwa berdasarkan data kekayaan intelektual perguruan tinggi menyumbang lebih dari 20% pengajuan permohonan hak intelektual paten. Paten sebagai indikator kemajuan suatu negara. Perubahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran dan memperkuat sistem paten di Indonesia, yang sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat. (20/10)
Terdapat berbagai pembaruan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemudahan bagi masyarakat, seperti perubahan terkait paten sederhana, lisensi-wajib, dan aturan substantif lainnya. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perubahan ini, seperti sosialisasi dan pelatihan, secara langsung membantu meningkatkan pemahaman tentang prosedur pendaftaran paten. Harapan bahwasannya kegiatan webinar ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan setiap karya memiliki hak paten yang wajib dijaga. Penyampaian materi pertama Faizal Nartati,ST, MT terkait Sistem perlindungan dan tata cara pengajuan permohonan paten. Dengan beberapa outline diantaranya Konsep invensi sistem perlindungan invensi melalui paten dan paten sederhana, Tata cara pengajuan pemohonan, dan pemrosesan permohonan. Dijelaskan tata cara pengajuan permohonan melalui website patendgip.go.id, dapat mengajukan permohonan patennya di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), pemohon tidak harus membawa produknya ke DJKI tetapi pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produk/prosesnya dalam suatu deskripsi paten. Setelah dilakukan pengajuan ada tahapan pemeriksaan formalitas/ administrasi. Materi kedua disampaikan oleh pemeriksa paten ahli madya Alizar, S.T, MAP tentang Drafting paten. Disampaikan pula definisi beberapa istilah diantaranya Paten, Invensi, Inventor, Pemohon, Pemegang Paten. Beberapa prinsip utama dalam perlindungan paten adalah kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Selain itu, paten mengikuti prinsip first to file (siapa mendaftar pertama kali yang dapat haknya), perlindungan bersifat teritorial (hanya berlaku di negara tempat pendaftaran), dan perlindungan harus diajukan secara resmi. Perbedaan utama paten biasa dan paten sederhana terletak pada tingkat inventif (langkah inventif), jumlah klaim, dan jangka waktu perlindungan. Paten biasa untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif (kompleks) dengan perlindungan 20 tahun, sedangkan paten sederhana untuk invensi baru atau pengembangan yang lebih sederhana, hanya boleh punya satu klaim mandiri, dengan perlindungan 10 tahun. Spesifikasi paten adalah dokumen hukum yang mendeskripsikan secara rinci suatu invensi, menentukan ruang lingkup perlindungan, dan bagian terpenting dalam pengajuan paten. Untuk membuat spesifikasi paten harus menyertakan komponen seperti judul, deskripsi bidang teknik, latar belakang, uraian invensi, dan klaim. Sebelum webinar diakhiri diadakan sesi tanya jawab melalui room chat zoom.
