(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Sosialisasi Revisi Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022

Admin distan | 06 September 2022 | 900 kali

Selasa, 06 September 2022 telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi Revisi Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Republik Indonesia; Tim Satgassus Pangan, Bareskrim; Tim Satgassus Pupuk Bersubsidi, POLRI; perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang membidangi pupuk bersubsidi, dan perwakilan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi masing-masing kabupaten se-Provinsi Bali.



Dalam pertemuan ini, dijabarkan mengenai pembaharuan petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 33/KPTS/RC.210/B/08/2022. Pembaharuan ini sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.



Adanya gangguan logistik pasca pandemi, sanksi ekonomi Rusia dan Belarusia terkait perang, serta perubahan iklim menyebabkan adanya kenaikan harga pangan dan energi. Selain itu, kenaikan harga gas alam sebagai bahan baku urea, pembatasan ekspor P dan K dari China serta terganggunya suplai bahan baku  pupuk dari Rusia dan Ukraina yang tengah berkonflik memicu adanya kenaikan harga pupuk. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Panja Pupuk DPR RI bekerja sama dengan OMBUDSMAN RI, Satgassus Pangan Bareskrim, Satgassus Pupuk Bersubsidi POLRI, dan Kejaksaan Agung melakukan evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi. Evaluasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Beberapa perubahan penting dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 ini diantaranya mengenai pengurangan jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri atas pupuk Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik dikurangi menjadi hanya pupuk Urea dan NPK. Selain itu, dilakukan juga pembatasan jenis komoditas yang dapat diberikan pupuk bersubsidi yang terdiri atas 9 komoditas meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.



Dalam hal alokasi pupuk bersubsidi, dilakukan penetapan by NIK by addres dan berdasarkan data spasial. Mekanisme pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi di provinsi Bali mengalami perubahan yang sebelumnya menggunakan sistem T-Pubers, kini beralih menggunakan aplikasi Rekan sebagai upaya mewujudkan sistem pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi yang praktis, akuntabel dan tepat sasaran. Dalam pelaporan menggunakan aplikasi rekan, petani menebus pupuk dengan menunjukkan KTP asli untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi atau eRDKK yang disesuaikan Permentan 10 Tahun 2022. Kios/pengecer kemudian menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi. KTP petani difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotangging dan timestamp. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force Majeure, transportasi, maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa. Surat kuasa dibuat dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa. Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi. KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotangging dan timestamp. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa.

Semua pihak yang terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Bali diharapkan selalu melakukan koordinasi satu sama lain untuk memastikan kelancaran proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Segala kendala dan permasalahan yang dialami agar dikomunikasikan dan dicarikan pemecahannya bersama-sama.

 




Sumber Berita : Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)