Bidang Penyuluhan
memberikan pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga
berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi
oleh petugas kelembagaan dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan
diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan
salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan
pemerintah.
Adapun persyaratan
pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
Surat permohonan
mengajukan SKT, Struktur Organisasi, Foto copy pengurus kelompok tani, Daftar
anggota kelompok, Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok
tani, Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani ), Surat
Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat, Peta
Lokasi secretariat, Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat, Surat
Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan, Bila mengajukan
bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal
Dengan adanya surat
keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah
terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan
(monitoring dan evaluasi).
(Bidang Penyuluhan)