(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Admin distan | 22 Maret 2024 | 48 kali

Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi oleh petugas kelembagaan dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah.

Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:

Surat permohonan mengajukan SKT, Struktur Organisasi, Foto copy pengurus kelompok tani, Daftar anggota kelompok, Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani, Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani ), Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat, Peta Lokasi secretariat, Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat, Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan, Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal

Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).

 

(Bidang Penyuluhan)