(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Menerima BAIS TNI untuk Koordinasi Perkembangan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Kabupaten Buleleng Tahun 2024

Admin distan | 08 Agustus 2024 | 85 kali

Pada Hari Kamis, 8 Agustus 2024, telah dilaksanakan Kegiatan Koordinasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Buleleng bersama BAIS TNI. Anggota BAIS TNI, Ketut Satria, berkunjung ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan koordinasi terkait perkembangan tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Koordinasi ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. 


Kepala Bidang PSP menjelaskan terkait pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 diawali dengan penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada akhir Tahun 2023. Melalui Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI, Nomor B-355/RC.210/B/11/2023, tanggal 2 November 2023, Hal Penginputan Data Penerima dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi TA 2024; Kementerian Pertanian memberikan arahan kepada petugas pertanian seluruh Indonesia untuk menyiapkan data calon petani penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2024. Sesuai surat tersebut, data usulan mengacu pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan diinput pada aplikasi e-RDKK 2024 oleh tim entry  masing-masing kecamatan mulai tanggal 3 November 2023 hingga tanggal 12 Desember 2023.


Inputan data calon petani penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2024 yang telah terinput pada aplikasi e-RDKK 2024 menjadi dasar Kementerian Pertanian RI dalam menentukan Alokasi Pupuk Bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga ke tingkat petani ditentukan langsung oleh Kementerian Pertanian RI melalui aplikasi e-Alokasi 2024. Pada awal tahun 2024, alokasi  pupuk bersubsidi yang ditetapkan kementerian mengalami penurunan. Perbandingan alokasi pupuk dengan usulan e-RDKK  yang diajukan oleh petani sangat kecil.


Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Buleleng ditetapkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 1044/03-F/HK/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Bali TA 2024. Dalam Keputusan Gubernur Bali ini ditetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Buleleng (sesuai pembagian alokasi oleh Kementan RI pada aplikasi e-Alokasi 2024) sejumlah 4.312.776 Kg Urea (53% dari usulan e-RDKK), 4.010.223 kg NPK (29% dari usulan e-RDKK), dan 18.808 NPK Formula Khusus (14% dari usulan e-RDKK).


Pada awal tahun, Kementerian Pertanian RI memberikan rekomendasi kepada petani untuk melakukan penebusan dengan mengambil alokasi beberapa musim tanam (MT) sekaligus, dengan catatan tidak melebihi dosis rekomendasi. Namun demikian, sebagian petani tidak berani mengambil alokasi pupuk bersubsidi musim tanam selanjutnya, karena tidak ada jaminan dari pemerintah tentang penambahan alokasi. Setelah penambahan alokasi ditetapkan oleh pemerintah, sebagian sisa alokasi untuk MT pertama tidak dapat ditebus seluruhnya oleh petani karena dibatasi oleh dosis rekomendasi sesuai e-RDKK. Setelah penambahan, alokasi pupuk bersubsidi meningkat menjadi 90,26% untuk Urea dan 62,8% untuk NPK, jika dibandingkan dengan data pengajuan pupuk oleh petani melalui sistem e-RDKK. Penebusan saat ini didasarkan pada ajuan e-RDKK, artinya dosis tebus dapat menggunakan 100% dosis rekomendasi, dengan alokasi per kecamatan sebagai batasnya.


Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024. Dalam Kepmentan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi TA 2024 sebesar Rp2.250/Kg untuk Urea, Rp2.300/Kg untuk NPK, dan Rp3.300/Kg untuk NPK Formula Khusus.


Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Buleleng ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/163/HK/2024 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Buleleng Tahun 2024. KP3 Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi pada tanggal 2 Juli 2024 dengan melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng; Perwakilan Polres Buleleng yang membidangi pengawasan distribusi pupuk; Perwakilan Kodim 1609/Buleleng; Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng; Perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng; Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng; Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng; Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Buleleng; Account Executive dan Assistant Account Executive PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kerja Kabupaten Buleleng; Distributor dan Kios Pengecer Lengkap Pupuk Bersubsidi Wilayah Kerja Kabupaten Buleleng; dan Koordinator Petugas Pertanian Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.


Saat ini realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Buleleng masih di bawah 50%. Hingga periode tebus Bulan Juni 2024, serapan pupuk Urea mencapai 2.456 ton dari alokasi 7.376 ton (33,3%), serapan Pupuk NPK mencapai 1.907 Ton dari Alokasi 8.577 ton (22,24%), dan belum ada serapan untuk Pupuk NPK Formula Khusus dari Alokasi 131 Ton (0%).


Adapun permasalahan yang di alami oleh petani diantaranya rendahnya penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi pada awal Tahun 2024; adanya pembatasan jenis komoditas menjadi 9 jenis (Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Kopi, Kakao, dan Tebu Rakyat); petani lahan kering dan petani komoditas perkebunan umumnya memiliki kebutuhan pupuk hanya sekali dalam setahun di musim tanam ketiga (MT3); adanya pergeseran jadwal tanam karena dampak el-nino sehingga MT3 2023 masih berlangsung hingga awal 2024; adanya kendala/masalah administrasi dan teknis penebusan (sulit dalam penyusunan surat kuasa dan pengumpulan fotokopi KTP khusus untuk penebusan berkelompok); petani belum bisa 100% melakukan penebusan sesuai dosis rekomendasi diduga diakibatkan oleh kondisi ekonomi masyarakat petani yang masih lemah.


Upaya tindak lanjut terhadap kendala tersebut diantaranya melakukan berbagai upaya percepatan melalui koordinasi dan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelompok tani se-Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalkan penebusan MT2 dan MT3 dengan dosis maksimal sesuai RDKK; berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk penyampaian usulan komoditas unggulan daerah sebagai penerima pupuk bersubsidi; menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Pertanian, khususnya Koordinator Penyuluh dan Penyuluh Pendamping, untuk lebih aktif dan responsif dalam mendampingi petani saat penyusunan RDKK dan saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi; memastikan penyusunan RDKK menghasilkan perencanaan yang akurat dan sesuai kondisi yang sebenarnya dengan penekanan pada pertimbangan-pertimbangan atas komoditas yang disubsidi.; merekomendasikan penebusan individu dengan kios pengecer hadir langsung ke Balai Kelompok untuk melakukan pendataan sehingga tidak perlu dilakukan penyusunan surat kuasa; berkoordinasi dengan KP3 Kabupaten Buleleng agar senantiasa memberikan pembinaan dan ikut serta hadir di tengah-tengah petani.




(Bidang PSP)