Aktivitas Bidang Perkebunan hari Kamis, tanggal 10 Pebruari 2022 adalah mengusulkan standar harga barang berupa mesin pencacah bahan pestisida nabati dan konsultasi pemanfaatan barang milik daerah ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Dilaksanakan Kepala Bidang Perkebunan beserta Substansi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan, diterima oleh Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Penilaian Aset BPKPD. Penginputan standar harga barang yang baru baru bisa diusulkan setelah sistem dibuka dan dilakukan secara kolektif oleh substansi perencanaan dinas bersangkutan. Untuk pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam hal ini kelompok tani Sari Daun Pertiwi Desa Patemon Kecamatan Seririt yang pengadaanya melalui Belanja Modal harus melalui prosedur sbb : 1. Pengajuan Proposal pinjam pakai dari pigak lain dalam hal ini adalah Kelompok Tani Sari Daun Pertiwi kepada Dinas Pertanian disertai dengan permohonan pinjam pakai barang. 2. Pembuatan kajian pemanfaatan aset barang milik Pemkab Buleleng sebelum diusulkan ke BPKPD untuk dibuatkan Persetujuan Bupati Buleleng. 3. Pembuatan SK Kepala Dinas Pertanian tentang Pemanfaatan Aset Barang milik Daerah oleh pihak lain. 4. Pembuatan perjanjian berupa pinjam pakai tentang Penggunaan Barang Milik Daerah antara Kepala Dinas Pertanian dengan pihak lain dalam hal ini Kelompok Tani Sari Daun Pertiwi. 5. Serah terima barang dari Pengurus Barang Dinas Pertanian kepada pemohon.