Pada Hari Kamis, tanggal 5 September 2024, Bidang Prasarana dan Sarana
Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan
pendampingan pengembalian alsintan pinjam pakai brigade dinas berupa traktor
roda dua. Pendampingan pengembalian alsintan dilakukan di Subak Getih Desa Sudaji Kecamatan
Sawan.
Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah
untuk mendata kembali Traktor Roda Dua brigade dinas yang dipinjam petani di
wilayah Kecamatan Sawan. Traktor roda dua tersebut dikembalikan dan dikumpulkan kembali di
Gudang Alsintan BBU Tangguwisia.
Brigade Alsintan sendiri dimaksudkan untuk
membantu petani dalam kegiatan olah tanah, tanam, dan panen secara serempak
yang dilakukan kelompok tani di masing–masing wilayah. Alsintan brigade dinas
berupa traktor roda dua dapat dipinjam pakai oleh petani dengan membuat surat
permohonan pinjam pakai, namun wajib mengembalikan alsintan tersebut setelah
digunakan, sesuai ketentuan. Pihak yang berhak meminjam alsintan ini adalah
Poktan/ Gapoktan/ UPJA dan masyarakat tani lainnya yang membutuhkan alat dan
mesin pertanian. Dinas tidak memungut biaya apapun dalam kegiatan pinjam pakai
alsintan ini. Akan tetapi, kerusakan dan kehilangan akibat pemakaian menjadi
tanggung jawab peminjam.
(Bidang PSP)