Kelembagaan
Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna
memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani,
Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas
Pertanian Nasional. Kelembagaan Petani memiliki peran dan fungsi yang penting
dalam pembangunan pertanian, yaitu sebagai mediator antara masyarakat dan
negara, mobilisator sumberdaya lokal, penggerak, pembangkit minat dan sikap,
penghimpun dan penyalur sarana produksi, serta sebagai bentuk pelayanan
terhadap masyarakat.
Selasa,
15 Oktober 2024 bertempat di Bidang
Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Penyuluh Pertanian Ahli Muda memberikan
pelayanan kepada salah satu Kelembagaan Petani (Kelompok Tani) yang ada di
Kabupaten Buleleng yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan
Terdaftar (SKT). Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk
bisa mengakses bantuan pemerintah. Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga
yaitu Kelompok Tani Ternak “Sari Nandini, Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar.
Nama Ketua Kelompok I Putu Astawa yang beranggota 20 orang, Kelompok Tani
Ternak “Sari Nandini” di kukuhkan tanggal 2 Februari 2006. Permohonan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap
barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya.
Adapun
persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
1. Surat permohonan mengajukan SKT
2. Struktur Organisasi
3. Foto copy pengurus kelompok tani
4. Daftar anggota kelompok
5. Berita Acara Pengukuhan kelompok tani
dan berdirinya kelompok tani
6. Surat Keterangan dari Kepala Desa (
Keberadaan Kelompok Tani )
7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok
Tani tentang kepemilikan secretariat
8. Peta Lokasi sekretariat
9. Foto secretariat dan Papan nama
Sekretariat
10. Surat Rekomendasi sudah masuk system
SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan
11. Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi
melampikan foto copy
proposal
Dengan
adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima
bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan
pengawasan (monitoring dan evaluasi).
(Bidang
Penyuluhan)