Menghadiri desk Lokasi Kawasan Tanaman Pangan Kabupaten/Kota di Ruang Sabha Utama 1 Distanpangan Bali Jalan WR Supratman Denpasar, pembahasan awal sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024. Rabu (8/1/25)
Tentang
Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional diantaranya berupa kawasan tanaman pangan yang memiliki kriteria terdiri atas
(a). secara historis telah eksis sebagai sentra produksi yang memiliki :
(1). potensi untuk dikembangkan pada saat in season dan/atau off season;
(2). Sistem Usaha Pertanian berkembang, terutama pada aspek budi daya dan pemasaran,
(b). kawasan pengembangan baru yang memiliki kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani.
Pertemuan dipimpin Kepala Bidang TPH dihadiri seluruh perwakilan Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota se-Bali, dilanjutkan dengan zoom meeting bersama Kementerian Pertanian RI link pembahasan Provinsi Papua, Maluku, Bali, Sumbar, Bengkulu dan Kepri