Selasa, 18 Mei 2021 bertempat di Ruang Pertemuan BPP Kecamatan Buleleng.Telah dilaksanakan Sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Acara ini dihadiri oleh Putu Mangku Budiasa, selaku Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng, beserta Anggota, Kadis Pertanian Kabupaten Buleleng Ir. I Made Sumiarta, dan para Kelian Subak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Dalam paparannya Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus menyampaikan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009.
Terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian yang merupakan ancaman terhadap ketahanan dan keamanan pangan. Didasari hal tersebut perlu dilakukan penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terbagi dalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Menurut Ketua Pansus I, “Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,”
Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kadis Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. I Made Sumiarta, dalam sambutannya, menyampaikan Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian.
Saat ini, terdapat seluas 7.612.95 Ha yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. sedangkan untuk Kecamatan Buleleng seluas 1.145.86 Ha.
Selanjutnya Ir. I Made Sumiarta selaku Kepala Dinas Pertanian Kab Buleleng.menyambut baik acara sosialisasi ini.
Ucapan terima kasih kepada Pansus I atas sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin cukup baik.