Pada Hari Rabu, 21 Mei 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang digelar oleh Komisi Pengawasan Pupuk (KPPP) Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh KPPP Provinsi Bali tanggal 8 Mei 2025 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud dilakukan dalam rangka memastikan penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan serta memenuhi prinsip 7 tepat (tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran penerima). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengawasi peredaran dan pengelolaan pupuk dan pestisida non subsidi, agar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, serta menghindari dampak negatif penggunaan pestisida terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng berkesempatan hadir langsung untuk turut serta memberikan arahan. Dalam arahannya, Kadistan Buleleng menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pupuk dan pestisida sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud diantaranya Permentan Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2023. Untuk menyukseskan program nasional swasembada pangan, ketersediaan saprodi, khususnya pupuk dan pestisida, mutlak diperlukan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi antara kios, tim KPPP, dan petani yang menerima manfaat program pupuk dan pestisida untuk membahas segala permasalahan yang mungkin ada.
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan KPPP Provinsi Bali untuk Kabupaten Buleleng dilakukan di UD. Mitra Tani, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt dan UD. Swecan Widi, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Secara umum, aspek kelengkapan kios telah terpenuhi seluruhnya. Kelengkapan yang dimaksud diantaranya kios pengecer telah memiliki dan memasang Papan Nama Kios, Harga Eceran Tertinggi (HET), Sudah berstatus Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan telah menandatangani dan memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk dengan Distributor yang mewilayahi serta memegang/ memiliki print out e-RDKK sebagai dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Stok pupuk UD. Mitra Tani yang ada di gudang penyimpanan adalah sejumlah 1.000 Kg Urea dan 1.200 Kg NPK. Sementara Stok pupuk di UD. Swecan Widi adalah sejumlah 1.000 Kg Urea dan 1.000 Kg NPK. Stok tersebut dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pupuk yang bersifat mendadak dan urgent.
Terkait pengelolaan pestisida oleh kios, secara umum sudah baik. Hal ini terlihat dari penempatan dan penataan pestisida pada rak khusus dan terpisah dari produk lain, seperti produk pakan dan pangan. Namun demikian, Kios belum/tidak membuat/memiliki Surat Perjanjian Purna Jual terkait penjualan pestisida untuk mengantisipasi pestisida yang kadaluarsa atau rusak, sehingga tidak membebani kios.
Melalui wawancara terhadap petani sampel, diketahui bahwa penyusunan data e-RDKK yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani/Subak sudah mengacu pada Permentan Nomor 67 Tahun 2016, yang mana penyusunan RDKK dilakukan T-1. Penyusunan RDKK dilakukan oleh Kelompok Tani/ Subak, dengan pendampingan/ fasilitasi PPL yang mewilayahi dengan melibatkan: perwakilan petani, Kelian Tempek, dan Kelian Subak.