Saat ini STA
Pancasari yang dikelola oleh Gapoktan Mitra Praja Werdhi Murti, Desa Pancasari,
Kecamatan Sukasada, disamping sebagai penerima produk pertanian dalam bentuk
segar juga melakukan aktifitas pengolahan berbagai jenis komoditas sayuran
dataran tinggi yang ada diseputaran Desa Pancasari.
Untuk mendukung aktifitas
pengolahan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Dana TP. Provinsi
TA. 2022, memfasilitasi sarana pengolahan berupa Alat berupa : 1. Mesin Pembuat
Selai dan Saus sebanyak 1 unit; 2. Mesin Filling Pengisi Liquid Gc-BL sebanyak
1 Unit; 3. Mesin Penepung Z100-F sebanyak 1 Unit; 4. Continous FRB 770i Plat
Boddy sebanyak 1 unit; 5. Induction Sealer DGYFS500A-G sebanyak 1unit; 6. Oven
Model RFL-12PSS; 7. Mesin Labeling Botol MTM3-P sebanyak 2 unit; 8. Working
Table WK150-G sebanyak 2 unit; 9. Timbangan Digital sebanyak 1 Unit; 10. Panci
Stainless Supra sebanyak 4 unit; 11. Baskom Bulat sebanyak 5 Buah; 12. Nampan
Persegi Empat sebanyak 6 buah; 13. Sendok Tuang sebanyak 3 buah, yang kesemua
alat tersebut telah diserahkan pada tanggal 15 September 2022 sesuai
spesifikasi teknis yang diminta oleh pihak penerima. Kegiatan pengolahan
diberikan dalam rangka penumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Hortikultura baik segar maupun olahan di wilayah penerima bantuan tersebut.
Untuk memastikan
fasilitas sarana pengolahan tersebut telah digunakan sesuai peruntukkannya,
perlu diksanaan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi sarana alat pengolahan
yang talah diberikan, bertujuan untuk mengetahui kondisi, pemanfaatan dan
tingkat efektifitas fungsi masing-masing alat pengolang yang telah diterima, sejauh
mana alat pengolahan tersebut mampu meningkatkan nilai tambah produk yang
dikelola oleh Gapoktan Mitra Praja Werdhi Murti.
Pemantauan dan evaluasi dilharapkan dapat memberikan informasi sebagai
upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan bantuan pemerintah pada kegiatan
pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura, agar kedepannya menjadi lebih
efektif, efisien dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan juga
untuk dapat menyimpulkan secara utuh yang menjadi tolak ukur berhasil atau
tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh kelompok penerima bantuan.