Dalam rangka mencegah penyebaran kasus rabies, maka PUSKESWAN dan BPP Kecamatan Sawan melaksanakan kegiatan Vaksinasi Rabies di Desa Galungan yang dilakukan secara door to door pada tanggal 17 September 2024.
Vaksinasi dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan rabies dengan memberikan kekebalan pada Hewan Penular Rabies dan perlindungan terhadap manusia dari penularan rabies melalui gigitan.
Tercatat total sebanyak 21 ekor Anjing di Banjar Desa dan 19 ekor anjing di Banjar Dinas Dajan Pangkung telah tervaksinasi.
Sebelum vaksinasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis. Hewan penular rabies yang telah divaksinasi akan diberikan tanda pita merah dan surat tanda vaksinasi rabies. Serta vaksinasi harus dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Pada hewan yang telah divaksin, dianjurkan kepada pemilik untuk memberikan makan dan minum yang cukup tidak dimandikan terlebih dahulu selama 1 minggu, serta hewan penular rabies dipelihara dengan tidak diliarkan.
(BPP Kecamatan Sawan)