Laporan pertanggungjawaban kelompok penerima hibah adalah dokumen resmi yang disusun oleh kelompok atau organisasi yang menerima bantuan dana hibah, dengan tujuan untuk melaporkan dan menjelaskan penggunaan dana yang telah diterima. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana hibah telah digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati dan memberikan transparansi kepada pihak pemberi hibah, seperti pemerintah, atau instansi terkait.
Pada Hari ini Kamis, 2 January 2025 Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan menerima Perwakilan dari Kelompok Tani Ternak Penerima Hibah Uang Anggaran Tahun 2024, Adapun kelompok tersebut adalah Subak Abian Tujuh Belas Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Subak Abian Gapetak, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Subak Tambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan juga Kelompok Tani Ternak Sejahtera. Dalam peruntukannya kelompok penerima hibah uang ini mengalokasikan hibah yang diterima dalam bentuk ternak.
Sebagai bagian dari prosedur yang berlaku, Kelompok Tani Ternak ini diwajibkan untuk menyerahkan laporan yang mencakup rincian penggunaan dana, bukti pembelian barang atau perlengkapan yang dibutuhkan, serta foto-foto kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan lengkap ini nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan hibah uang tahun anggaran 2024.