Pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 telah dilaksanakannya Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Sosialisasi ini merupakan agenda lanjutan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng beserta Dinas Pertanian dan dinas yang terkait dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Tentang PLP2B. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Camat Banjar yang dihadiri oleh perwakilan dari masing" kelian Subak Kecamatan Banjar dan Kelian Subak Kecamatan Busungbiu.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. Made Sumiarta yang menjelaskan tentang pentingnya penyusunan Peraturan Daerah mengenai PLP2B ditengah gencarnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Dengan disusunnya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjaga lahan lahan sawah yang ada untuk menjadi “sawah abadi” sehingga dapat mendukung kedaulatan pangan di Kabupaten Buleleng.
Selain itu Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemilik lahan jika lahannya masuk dalam LP2B. Hak yang didapat berupa:
1. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 75%,
2. Kemudahan dalam memperoleh pupuk bersubsidi,
3. Prioritas dalam rencana pembangunan prasarana pertanian.
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.
Dalam sosialisasi ini dilakukan tanya jawab, yang dimana masukan dan saran oleh kelian subak dengan Pansus I beserta dinas terkait sehingga dalam penerapannya tidak memberatkan para petani.