Sesuai dengan Peraturan Gurbernur Provinsi Bali No 1 Tahun 2020, tentang Minuman Khas Bali, yang merupakan payung hukum bagi perajin arak bali, terkait tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini dibuat dengan tujuan untuk memanfaatkan minuman khas bali sebagai sumber daya ekonomi di dalam meningkatkan kesejahteraan kerama bali. Selain itu Pergub ini juga bertujuan untukmelakukan penguatan dan perberdayaan pengerajin, guna mewujudkan tata Kelola bahan baku, produksi, distribusi serta pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan atau destilasi khas bali. Pergug ini bertujuan juga untuk membangun standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
Di Kabupaten Buleleng sesuai potensi wilayahnya yang nyegara gunung tanaman enau dan tanaman lontar sebagai penghasil nira untuk bahan baku arak bali banyak diketemukan. Demikian juga dengan jumlah perajinnya yang tidak kalah banyaknya. Dari kedua tanaman yang menghasilkan nira sebagai bahan baku arak bali ini terdapat dibeberapa kecamatan, antara lain Desa Pakisan dengan arak yang berbahan baku nira enau disini ada sekitar 100 lebih perajin arak bali, seperti yang disampaikan oleh salah satu perajin Ketut Suardin yang sempat kita temui di sela-sela pengumpulan data perajin arak bali. Perajin disini masih melakukan usaha sendiri-sendiri, belum membentuk kelompok / mengorganisasikan dirinya, pengolahan / destilasi yang dilakukan masih sangat tradisional, memakai bahan bakar kayu bakar. Dari hasil destilasi arak pakisan umumnya di bagi menjadi dua kelompok / kelas, dimana kelas satu dipasrakan dengan harga Rp. 30.000,- per botolnya, sedangkan kelas duanya di pasarkan dengan harga Rp. 13.000,- per botol. (06/01)
Lain lagi ceritanya di wilayah Desa Bondalem , Kecamatan Tejakula, difasilitasi oleh rekan PPL Wilbin desa Bondalem kami di bawa kesalah satu perajin Arak Bali yang cukup unik yaitu Nyoman Somada, Pak Nyoman ini memproduksi Arak Kopi. Arak kopi ini merupakan hasil destilasi dari aren lontar yang sebelumnya dicampur dengan biji kopi yang telah di sangria, kemudian dilakukan proses destilasi, sehingga menghasilkan arak berwarna kecoklatan menyerupai air teh, dan rasa araknya bercampur dengan rasa kopi. Nyoman Sumada menuturkan bahwa inovasi ini di berikan oleh salah satu keluarganya yang menjadi dosen salah satu universitas negeri di bali. Arak produksi Nyoman Somada ini dikemas dengan botol plastik yang berukuran 600 mL yang di bandrol dengan harga Rp. 30.000,- yang kelas satunya, sedangkan yang kelas duanya yang dikemas dalam botol yang sama dibandrol dengan harga Rp. 20.000,-. Informasi yang kami dapatkan bahwa perajin arak bali di Desa Bondalem ini ada sekitar dua ratus orang dan sudah membentuk koperasi.
Potensi perajin arak bali yang berbahan baku dari nira pohon lontar ada pula di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, sama halnya dengan perajin arak pada umumnya perajin arak di Desa Tukad Sumaga proses produksinya masih sangat sederhana dan tradisional. Salah satu pengerajin yang kami temui yakni Komang Budiasa menyampaikan bahwa untuk perajin arak di desa Tukad Sumaga berkisar 10 orang dan belum mengorganisir diri menjadi kelompok. Komang Budiasa menyampaikan bahwa produksi arak balinya diklasifikasi menjadi dua seperti perajin arak pada umumnya, arak kelas satu di bandrol dengan harga Rp. 50.000,- sedangkan kelas duanya dibandrol dengan harga Rp. 13.000,-. Menurut penuturan Komang Budiasa bahwa selain di Desa Tukad Sumaga, perajin ark bali lainnya ada pula di Desa Patas, Desa Pengulon, serta Desa Gerokgak.
Dari perajin arak bali tadi mereka sangat berharap dapat difasilitasi perijinannya sesuai dengan Peraturan Gurbernur Povinsi Bali No. 1 Tahun 2020 agar apa yang mereka usahakan dapat dilakukan secara legal.